Edukasi Muamalah

Hukum Jual Beli Kredit

Hukum Jual-Beli Kredit dengan Harga yang Lebih Tinggi dari Harga Kontannya

Pertanyaan : Apa hukum menawarkan dua cara pembayaran, kontan dan kredit, dengan dua harga yang berbeda telah menjadi kelaziman. Misalnya, penjual mengatakan, “notebook ini kalau cash Rp.5 juta, kalau dicicil selama lima bulan Rp. 5,5 juta”. Apakah penawaran seperti ini dibolehkan? Jawaban : Hukum Jual-beli Kredit Para ulama menyebut praktek di atas dengan istilah bai’ut …

Hukum Jual-Beli Kredit dengan Harga yang Lebih Tinggi dari Harga Kontannya Read More »

Scroll to Top